Memahami Perbedaan Hukum: Ius Constitutum Vs. Ius Constituendum

by Admin 64 views
Memahami Perbedaan Hukum: Ius Constitutum vs. Ius Constituendum

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua konsep krusial dalam dunia hukum yang seringkali membingungkan. Guys, jangan khawatir, kita akan bedah tuntas perbedaan keduanya agar kamu makin paham. Penggolongan hukum ini berdasarkan waktu dan keberlakuannya, memberikan kita perspektif yang menarik tentang bagaimana hukum itu ada, berkembang, dan bagaimana kita memandangnya. Dalam artikel ini, kita akan menyelami perbedaan mendasar antara ius constitutum dan ius constituendum, melihat contoh-contohnya, dan bagaimana keduanya saling berkaitan dalam sistem hukum.

Apa Itu Ius Constitutum? Hukum yang Sudah Ada

Ius constitutum adalah istilah Latin yang merujuk pada hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini. Ini adalah hukum yang telah ditetapkan, diundangkan, dan memiliki kekuatan mengikat. Jadi, kalau kamu mendengar tentang undang-undang, peraturan pemerintah, atau putusan pengadilan yang berlaku sekarang, itulah contoh dari ius constitutum. Hukum ini sudah terbentuk, terstruktur, dan memiliki kekuatan hukum. Contohnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHP, KUHPerdata, dan peraturan daerah (Perda). Ius constitutum adalah hukum yang nyata dan dapat diterapkan. Dalam praktiknya, ius constitutum memberikan kepastian hukum karena sudah jelas aturan mainnya. Kita bisa melihat, membaca, dan memahami hukumnya, lalu bertindak sesuai dengan aturan tersebut. Ini yang membuat masyarakat bisa hidup tertib dan teratur karena ada aturan yang jelas yang harus dipatuhi.

Karakteristik utama ius constitutum meliputi:

  • Berlaku Sekarang: Hukum ini sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum saat ini.
  • Telah Ditetapkan: Sudah diundangkan dan memiliki bentuk yang jelas, misalnya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan pengadilan.
  • Mengikat: Wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pihak-pihak yang terkait.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian tentang hak dan kewajiban setiap individu.
  • Sumber: Sumbernya bisa berupa undang-undang, putusan pengadilan, kebiasaan, dan perjanjian.

Pentingnya ius constitutum dalam kehidupan bermasyarakat sangat besar. Tanpa adanya ius constitutum, masyarakat akan hidup dalam kekacauan. Tidak ada aturan yang jelas, sehingga tidak ada kepastian hukum. Konflik akan lebih mudah terjadi, dan kehidupan sosial tidak akan berjalan dengan baik. Ius constitutum adalah landasan bagi berjalannya kehidupan bernegara yang tertib dan berkeadilan. Karena itu, ius constitutum selalu harus ada, dan selalu harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman.

Apa Itu Ius Constituendum? Hukum yang Dicita-citakan

Ius constituendum adalah istilah Latin yang merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau hukum yang diharapkan akan berlaku di masa depan. Ini adalah hukum yang belum berlaku, tetapi sedang diupayakan untuk diwujudkan. Jadi, kalau ada ide tentang sebuah undang-undang baru, perubahan terhadap peraturan yang ada, atau gagasan tentang hukum yang lebih baik, itulah contoh dari ius constituendum. Ius constituendum mencerminkan ideal hukum, nilai-nilai yang ingin dicapai, atau perubahan yang diinginkan dalam sistem hukum. Ini bisa berupa gagasan tentang hukum yang lebih adil, hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, atau hukum yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah.

Perbedaan utama antara ius constituendum dan ius constitutum adalah bahwa ius constituendum belum memiliki kekuatan hukum. Ia masih dalam tahap perencanaan, perumusan, atau pembahasan. Ius constituendum adalah visi tentang bagaimana hukum seharusnya ada. Ide-ide tersebut kemudian bisa menjadi dasar bagi pembentukan ius constitutum. Misalnya, sebuah gagasan tentang perubahan undang-undang perkawinan. Gagasan itu, pada awalnya, adalah ius constituendum. Jika gagasan itu diterima, dibahas, dan disahkan menjadi undang-undang, barulah ia menjadi ius constitutum. Dengan kata lain, ius constituendum adalah cikal bakal dari ius constitutum.

Karakteristik utama ius constituendum meliputi:

  • Belum Berlaku: Hukum ini belum memiliki kekuatan hukum dan belum diundangkan.
  • Masih Berupa Ide: Berupa gagasan, konsep, atau rencana tentang hukum yang akan datang.
  • Bersifat Ideal: Mencerminkan cita-cita, nilai-nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam hukum.
  • Dapat Berubah: Tergantung pada perkembangan pemikiran, kebutuhan masyarakat, dan dinamika sosial.
  • Tujuan: Untuk memperbaiki atau mengembangkan hukum yang sudah ada.

Pentingnya ius constituendum tidak kalah penting dari ius constitutum. Ius constituendum mendorong perubahan dan perkembangan dalam sistem hukum. Tanpa adanya ide-ide baru, hukum akan statis dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Ius constituendum adalah motor penggerak bagi perbaikan dan pengembangan hukum. Ia memungkinkan kita untuk terus-menerus berupaya menciptakan hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, meskipun belum berlaku, ius constituendum memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembentukan hukum.

Perbedaan Utama Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Perbedaan mendasar antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada waktu dan keberlakuannya. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dan diharapkan akan berlaku di masa depan. Perbedaan ini sangat penting untuk memahami dinamika hukum dan bagaimana hukum itu berkembang. Mari kita lihat lebih detail:

Fitur Ius Constitutum Ius Constituendum
Waktu Berlaku saat ini Diharapkan berlaku di masa depan
Status Telah ditetapkan dan diundangkan Belum ditetapkan, masih berupa gagasan atau rencana
Kekuatan Hukum Memiliki kekuatan hukum yang mengikat Belum memiliki kekuatan hukum
Sifat Nyata dan konkret Ideal dan konseptual
Tujuan Memberikan kepastian hukum dan mengatur kehidupan Mendorong perubahan dan perbaikan dalam sistem hukum
Contoh Undang-Undang Dasar, KUHP, KUHPerdata, Perda Rencana perubahan undang-undang, gagasan hukum baru

Perbedaan ini bukan hanya perbedaan teoritis. Perbedaan ini memiliki implikasi praktis yang penting. Ius constitutum memberikan landasan bagi kita untuk bertindak, sementara ius constituendum memberikan arahan bagi kita untuk berupaya menciptakan hukum yang lebih baik. Contohnya, jika kita ingin mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, kita akan melihat ius constitutum. Jika kita ingin mendorong perubahan dalam sistem hukum, kita akan berbicara tentang ius constituendum.

Bagaimana Ius Constitutum dan Ius Constituendum Saling Berhubungan?

Ius constitutum dan ius constituendum tidaklah terpisah, melainkan saling berkaitan dalam proses pembentukan dan perkembangan hukum. Ius constituendum adalah benih dari ius constitutum. Gagasan-gagasan tentang hukum yang lebih baik, yang dimulai sebagai ius constituendum, dapat berkembang menjadi ius constitutum melalui proses legislasi atau pembentukan hukum. Proses ini biasanya melibatkan perumusan ide, pembahasan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Setelah proses ini selesai, maka ius constituendum akan berubah menjadi ius constitutum.

Hubungan timbal balik antara keduanya sangat penting untuk dinamika hukum. Ius constituendum memberikan inspirasi bagi perubahan dalam ius constitutum. Ide-ide, gagasan, dan nilai-nilai yang tertuang dalam ius constituendum dapat mempengaruhi dan membentuk ius constitutum. Sementara itu, ius constitutum memberikan pengalaman dan pembelajaran bagi pengembangan ius constituendum. Pengalaman dari penerapan ius constitutum dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk merumuskan ius constituendum yang lebih baik.

Contoh konkretnya, misalnya, ada kebutuhan untuk merevisi undang-undang tentang perlindungan konsumen. Ide untuk merevisi undang-undang tersebut, awalnya adalah ius constituendum. Melalui proses pembahasan, perumusan, dan pengesahan, ide tersebut kemudian berubah menjadi ius constitutum, yaitu undang-undang yang baru atau hasil revisi. Jadi, ius constituendum berperan sebagai katalisator untuk perubahan dan perbaikan dalam ius constitutum. Tanpa adanya ius constituendum, hukum akan cenderung statis dan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Ius constituendum memastikan bahwa hukum selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan: Keduanya Penting untuk Sistem Hukum yang Dinamis

Ius constitutum dan ius constituendum adalah dua konsep penting dalam dunia hukum yang saling melengkapi. Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini dan memberikan kepastian hukum. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dan mendorong perubahan serta perbaikan dalam sistem hukum. Keduanya saling berhubungan dan memiliki peran penting dalam dinamika hukum. Memahami perbedaan dan hubungan keduanya membantu kita untuk melihat hukum bukan hanya sebagai aturan yang kaku, tetapi juga sebagai proses yang dinamis dan terus-menerus berkembang. Dengan pemahaman yang baik tentang ius constitutum dan ius constituendum, kita dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembentukan hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

Jadi, guys, jangan ragu untuk terus belajar dan memahami konsep-konsep hukum ini. Pemahaman yang baik tentang ius constitutum dan ius constituendum akan memberikan wawasan yang lebih luas tentang sistem hukum dan bagaimana hukum memengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Teruslah mencari informasi, berdiskusi, dan berkontribusi dalam menciptakan hukum yang lebih baik untuk masa depan.